Rabu, 21 Maret 2012

Kopi Luwak Halal



Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah yang menghimpun para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. MUI berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H,
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
MUI memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal dari LPPOM-MUI diakui sebagai standar sertifikasi halal Indonesia bahkan Internasional.

Terkait kopi luwak, setelah melalui kontroversi dan serangkaian kajian yang serius, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 4, 20 Juli 2010, yang menyatakan bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam asal dicuci bersih terlebih dahulu. Menurut KH Ma’ruf Amin, Ketua MUI bidang Komisi Fatwa, pada dasarnya kopi luwak itu mutanajis atau terkena najis,
tetapi menjadi halal apabila dibersihkan. Selain menghalalkan kopi luwak untuk dikonsumsi, MUI juga membolehkan masyarakat memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak.


Kantor Pusat
Sekretariat MUI, Jl. Proklamasi No.51 Menteng Jakarta Pusat
Phone : (021) 31902666
Fax : (021) 31905266
Website : http://www.mui.or.id

1 komentar:

  1. Islam itu ada untuk orang yg berpikir. Pikir/telaah dan sebagainya berdasarkan logika dan fakta. Jangan semua kata orang biarpun dia baik di telan bulat” atau sok ikut”an tren sal terkenal aja.
    Logika = luwak itu dr kotoran(tai=bahasa trennya), kopi yg susah berubah dr rasa originalnya, sudah pasti rasa berbeda karena kotoran sudah masuk ke inti kopi tersebut.
    Fakta = Fatwa ini atas permintaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Jadi dalang dibelakang munculnya fatwa ini adalah PTPN.
    "Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa," terang Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
    Hal itu dibenarkan oleh Direktur Bidang Hukum MUI Lukmanul Hakim. "Ada beberapa PTPN yang ingin mengembangbiakkan luwak untuk memproduksi kopi luwak. Untuk itu mereka meminta dibuatkan fatwanya," ujar Lukman ditemui terpisah.
    PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini 12 PTPN di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sebelum melakukan pengembangbiakkan, PTPN itu terlebih dahulu meminta MUI membuatkan fatwanya, apakah haram atau halal hukumnya. "Dan kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," tutupnya.

    Sekarang kembali kepada Anda sebagai muslim penikmat kopi, mo menikmatinya apa tidak?

    BalasHapus